Dispensasi Kawin di Surabaya Turun 61,63 Persen, Edukasi dan Pengawasan Anak Jadi Kunci

Photo Author
S. Suryanto, Jawaheadline.com
- Rabu, 17 Juni 2026 | 13:20 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya)
Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya)

"Hasil rekomendasi dari tenaga kesehatan dan psikolog menjadi bahan analisis hakim dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi anak," jelasnya.

Mufi mengungkapkan, mayoritas permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun.

Ia menambahkan, sejumlah faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam beberapa kasus, terutama ketika hubungan pasangan remaja berpotensi memicu konflik antarkeluarga.

Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan kematangan usia sebelum menikah dinilai menjadi faktor utama yang mendorong penurunan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.

"Kesadaran masyarakat semakin baik. Hal itu tercermin dari data statistik yang menunjukkan tren penurunan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya," tutupnya.(yan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: S. Suryanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X