"Hasil rekomendasi dari tenaga kesehatan dan psikolog menjadi bahan analisis hakim dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi anak," jelasnya.
Mufi mengungkapkan, mayoritas permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun.
Ia menambahkan, sejumlah faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam beberapa kasus, terutama ketika hubungan pasangan remaja berpotensi memicu konflik antarkeluarga.
Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan kematangan usia sebelum menikah dinilai menjadi faktor utama yang mendorong penurunan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
"Kesadaran masyarakat semakin baik. Hal itu tercermin dari data statistik yang menunjukkan tren penurunan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya," tutupnya.(yan)
Artikel Terkait
Bupati Lumajang dan Polisi Sidak Toko Penjual Miras Tanpa Izin di Sukodono, Warga Geleng Geleng Kepala
Polsek Senduro Lumajang Patroli Objek Vital dan Jalur Wisata Bromo, Situasi Aman Kondusif
Polisi Pantau SPBU di Lumajang, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Antrean Tertib
TPS Tanam 2.000 Mangrove di Gresik, Perluas Program Donasi Oksigen untuk Cegah Abrasi dan Perubahan Iklim
Polres Nganjuk Sekat 5 Titik Perbatasan Jelang Malam 1 Suro 2026, Antisipasi Konvoi Massa ke Madiun
Polsek Pasrujambe Lumajang Patroli Bank BRI, Antisipasi Kejahatan di Obyek Vital
Polisi Pantau Tanaman Padi Petani di Pasrujambe Lumajang, Dukung Program Ketahanan Pangan
Jenang Suro, Tradisi Warisan Leluhur yang Tetap Hidup di Bulan Suro
Peneliti Budaya, Mengapa Jenang Suro Selalu Hadir di Bulan Suro? Tradisi yang Menyatukan Doa, Syukur, dan Kebersamaan
Dispensasi Kawin di Surabaya Turun 61,63 Persen, Edukasi dan Pengawasan Anak Jadi Kunci