JATIM, JAWAHEADLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas penyewa aset daerah yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi.
Sebanyak lima tempat usaha di kawasan Lapangan Voli Pantai Gelora Delta Sidoarjo (GDS) disegel dan dikosongkan oleh Satpol PP Sidoarjo.
Tempat usaha yang ditertibkan berada di nomor 1, 2, 3, 4, dan 9 area Lapangan Voli Pantai GDS.
Penutupan dilakukan karena para penyewa belum menyelesaikan pembayaran retribusi sewa aset milik Pemkab Sidoarjo pada tahun 2026.
Baca Juga: Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP
Proses penyegelan dilakukan Satpol PP Sidoarjo bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo sebagai pengelola aset daerah tersebut.
Sebelum dipasang garis pembatas, seluruh barang milik penyewa terlebih dahulu dikeluarkan dari dalam bangunan.
Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan retribusi yang belum diselesaikan oleh para penyewa.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jember Diduga Dipicu Anak Bermain Korek Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp25 Juta
"Barang-barang yang berada di dalam kami keluarkan terlebih dahulu. Setelah itu lokasi kami pasang garis pembatas agar sementara waktu tidak dapat dimanfaatkan kembali," ujarnya.
Novianto menjelaskan, tempat usaha yang disegel terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai kafe hingga warung kopi yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.
Karena kewajiban retribusi belum dipenuhi, Pemkab Sidoarjo mengambil langkah pengosongan dan penyegelan lokasi.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
Sebelumnya, Disporapar Sidoarjo telah mengirimkan surat peringatan kepada para penyewa pada Mei 2026.
Dalam surat tersebut, penyewa diminta segera melunasi retribusi atau mengosongkan bangunan yang digunakan.
Kabid Kepemudaan Disporapar Sidoarjo, Rahmat Eko Firmansyah, mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sewa aset daerah.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jember Diduga Dipicu Anak Bermain Korek Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp25 Juta
"Kami mengimbau para pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan bagian administrasi guna menyelesaikan kewajiban sewanya. Beberapa penyewa bahkan sudah datang ke kantor setelah penutupan untuk mengurus administrasinya," katanya.
Rahmat menegaskan, penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan penyewa terhadap kewajiban pembayaran retribusi.
Pemkab Sidoarjo berharap seluruh pihak yang memanfaatkan aset daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib, transparan, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (yan)***
Artikel Terkait
SPMB Jateng 2026 Dijamin Lancar, Pemprov Perkuat Server agar Tak Lemot
Kebakaran Rumah di Jember Diduga Dipicu Anak Bermain Korek Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp25 Juta
Viral! Rumah Pejabat Diduga Dipasok Air Damkar Saat Warga Medan Krisis, Emak-emak Langsung Geruduk
Polda Jatim Bakal Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk di Banyuwangi, Ada Door Prize dan Bintang Tamu Lokal
Bupati Lumajang Ungkap Peran Besar Media Sosial dalam Mendongkrak Pariwisata Daerah
Di Tengah Ketidakpastian Global, Perbanas Pastikan Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Kuat
PCMB 2026 Jabar Dinilai Semrawut, Emak-emak Geruduk DPRD: Anak Orang Miskin Juga Berhak Sekolah Negeri !
Viral ! Polisi Cegat Mahasiswa UI yang Hendak Demo di Bundaran HI, Diminta Pindah ke DPR
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP