JATIM, JAWAHEADLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas terhadap juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi.
Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi parkir di Surabaya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng
Sebagai tindak lanjut, Dishub Surabaya bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya menggelar operasi penertiban.
Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (13/6), dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan diamankan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan operasi gabungan tersebut telah berlangsung selama tiga hari dengan menyasar seluruh titik parkir resmi yang jukirnya tidak memperpanjang KTA.
Baca Juga: Pantau SPMB 2026 Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan: No Titip-Titip, No Jastip
"Sebanyak 163 titik parkir kami datangi untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama mereka. Jukir yang tetap membandel langsung ditindak melalui proses tipiring oleh petugas Samapta. Setelah itu, posisi mereka digantikan jukir baru yang telah dibekali KTA resmi," ujar Trio usai kegiatan penertiban.
Menurutnya, pada Sabtu itu petugas menargetkan 20 titik parkir, setelah sehari sebelumnya melakukan penertiban di 20 lokasi lainnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan hingga seluruh jukir resmi mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Viral ! Polisi Cegat Mahasiswa UI yang Hendak Demo di Bundaran HI, Diminta Pindah ke DPR
Trio menegaskan, penertiban KTA bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus meminimalkan praktik jukir liar maupun pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.
Dishub Surabaya Pasang Papan Identitas dan Rompi Smart Parking
Selain melakukan penertiban, Dishub Surabaya juga memperkuat pengawasan melalui dua inovasi baru pada sistem parkir digital.
Artikel Terkait
Polsek Lumajang Kota Tinjau Lahan Jagung Warga Dukung Program Ketahanan Pangan di Jatim
Patroli Dini Hari, Polsek Candipuro Lumajang Jatim Periksa Pengendara dan Antisipasi Kriminalitas
Polda Jatim Bakal Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk di Banyuwangi, Ada Door Prize dan Bintang Tamu Lokal
Bupati Lumajang Ungkap Peran Besar Media Sosial dalam Mendongkrak Pariwisata Daerah
Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP
Surabaya Jadi Percontohan Aplikasi Bansos Digital, Verifikasi Penerima Kini Cuma 15 Menit
SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Verifikasi Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Geger Intensifkan Commander Wish di Jalur Madiun-Ponorogo
Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng
Dishub Surabaya Copot 163 Jukir Resmi yang Tak Perpanjang KTA, Percepat Digitalisasi Parkir dan Dongkrak PAD