Dispensasi Kawin di Surabaya Turun 61,63 Persen, Edukasi dan Pengawasan Anak Jadi Kunci

Photo Author
S. Suryanto, Jawaheadline.com
- Rabu, 17 Juni 2026 | 13:20 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya)
Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya)

JATIM, JAWAHEADLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (diska) hingga 61,63 persen.

Capaian ini merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan secara berkelanjutan, mulai dari edukasi masyarakat, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati, mengatakan pencegahan pernikahan usia anak dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di setiap wilayah.

Menurutnya, Surabaya sebagai kota besar dengan 31 kecamatan memiliki latar belakang sosial dan budaya yang beragam.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Pangi Blitar Setelah Enam Hari Pencarian

Karena itu, beberapa wilayah membutuhkan pendampingan yang lebih intensif dalam membangun kesadaran pentingnya pendidikan dan masa depan anak.

"Surabaya ini kota besar dengan berbagai karakter masyarakat. Ada wilayah yang memang membutuhkan pendampingan khusus agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan dan tidak terburu-buru menikah," ujar Ida.

Edukasi hingga Tingkat RW untuk Cegah Pernikahan Dini

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya “Kampung Pancasila”.

Baca Juga: SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Verifikasi Jalur Prestasi hingga Afirmasi

Program tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan dan meraih cita-cita.

"Pemerintah kota terus mengedukasi masyarakat bahwa hak anak harus dipenuhi sampai mereka mampu mewujudkan cita-citanya," katanya.

Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan serta berbagai kebijakan pendukung.

Salah satunya adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang diinisiasi Wali Kota Surabaya.

"Kebijakan pembatasan jam malam merupakan salah satu upaya agar pemenuhan hak anak dapat terlaksana dengan baik," jelas Ida.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: S. Suryanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X