Bupati Lumajang dan Polisi Sidak Toko Penjual Miras Tanpa Izin di Sukodono, Warga Geleng Geleng Kepala

Photo Author
Harry Purwanto, Jawaheadline.com
- Senin, 15 Juni 2026 | 07:50 WIB
Bunda Indah Sidak ada Toko Jual Miras di Sukodono Lumajang (Harry Purwanto/Jawaheadline.com)
Bunda Indah Sidak ada Toko Jual Miras di Sukodono Lumajang (Harry Purwanto/Jawaheadline.com)

LUMAJANG, JAWAHEADLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama jajaran kepolisian menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026) malam.

Sidak yang dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati tersebut menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang beragam.

Dari hasil pemeriksaan, toko-toko yang menjual minuman tersebut diketahui belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Sekadar Pabrik Gula, PG Madukismo Tawarkan Wisata Edukasi Unik yang Jarang Ditemukan di Jogja

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai regulasi.

"Setelah dilakukan pengecekan, toko-toko tersebut diketahui belum memiliki izin. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Pemkab Lumajang, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan serupa secara bertahap di berbagai wilayah guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.

Baca Juga: Kemitraan dengan Petani Jadi Kunci PG Madukismo Bertahan Lebih dari 70 Tahun

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan menindak setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mendalami aspek peredaran barang dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

"Kami akan menegakkan aturan secara bersama-sama. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," kata Alex.

Menurutnya, pengawasan peredaran minuman beralkohol bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harry Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X