Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara Pertanyakan Alasan Penangkapan

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Jumat, 19 Juni 2026 | 20:04 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. x (X/DokterTifa)
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. x (X/DokterTifa)

NASIONAL, JAWAHEADLINE.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kembali menjadi sorotan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan dua tokoh yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Jokowi tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah bergulir.

Informasi penangkapan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa disebut ditangkap saat berada di apartemennya.

Khozinudin mengaku menyayangkan langkah penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya.

Ia menilai Roy Suryo selama ini telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses penyidikan.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.

Baca Juga: BLT DBHCHT Kabupaten Semarang 2026 Bakal Segera Cair, 2.393 Warga Akan Terima Bantuan

Menurutnya, apabila tujuan penyidik terkait proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya cukup dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan," kata Khozinudin.

"Jadi, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga terdapat unsur kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

Baca Juga: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Bertugas Pantau Aksi Demonstrasi Jogja

"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ungkapnya.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X