Kabar Gembira ! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak, Begini Selengkapnya

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 17:01 WIB
Gambar Ilustrasi - Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 Agustus 2026 (AI - Canva)
Gambar Ilustrasi - Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Hingga 30 Agustus 2026 (AI - Canva)

Program promo videotron tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga yang membutuhkan sarana promosi dan publikasi dengan biaya lebih terjangkau.

Melalui berbagai program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kebijakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pembangunan dan perekonomian kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Sumber: web.mojokertokota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X