JATIM, JAWAHEADLINE.COM - Program bebas denda pajak di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) hingga 30 Agustus 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
Kebijakan yang diluncurkan Pemerintah Kota Mojokerto tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi denda.
Baca Juga: Polemik SPMB 2026 Jabar Memanas, Ormas Laskar Benteng Indonesia Minta Gubernur Ganti Kadisdik
"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto yang dikutip dari web.mojokertokota.go.id.
Selain program penghapusan denda pajak daerah, Pemkot Mojokerto juga memberikan keringanan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.
Potongan tersebut berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hibah, hingga pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ning Ita berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut lantaran program hanya berlaku hingga akhir Agustus 2026.
"Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto," terangnya.
Ia juga mengimbau warga untuk turut menyebarkan informasi tersebut kepada keluarga maupun kerabat agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat program keringanan pajak tersebut.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
Diskon Sewa Videotron hingga 70 Persen
Tak hanya fokus pada keringanan pajak, Pemerintah Kota Mojokerto juga menghadirkan promo spesial lain dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto.
Pemkot memberikan diskon hingga 70 persen untuk layanan sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
MENGEJUTKAN ! Di Balik Skandal Korupsi BGN, Pengacara Sony Sonjaya Klaim Simpan Bukti Chat Tokoh Besar soal Izin SPPG
JPU Tolak Semua Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Polemik SPMB 2026 Jabar Memanas, Ormas Laskar Benteng Indonesia Minta Gubernur Ganti Kadisdik