Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Ingin Tata Kelola Tambang Jawa Tengah Terang-Benderang

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 13:58 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C (jatengprov.go.id)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C (jatengprov.go.id)

JATENG, JAWAHEADLINE.COM – Tata kelola pertambangan MBLB Jawa Tengah, tambang galian C, perizinan pertambangan, dan pengawasan tambang ilegal menjadi fokus pembenahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng KPK untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

Baca Juga: Pantau SPMB 2026 Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan: No Titip-Titip, No Jastip

Upaya tersebut meliputi pemetaan perizinan, penguatan sistem pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Namun demikian, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

"KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Harga Kedelai Tembus Rp11.000 per Kg, Wali Kota Bandung Minta Produksi Tahu Tempe Tetap Jalan

Pembenahan Dimulai dari Perizinan hingga Pengawasan Lapangan

Menurut Ahmad Luthfi, pembenahan tata kelola pertambangan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perizinan, kesesuaian titik koordinat tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Ia meminta seluruh perangkat terkait terlebih dahulu memetakan regulasi yang berlaku dan mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam sistem pengelolaan pertambangan.

Baca Juga: Kemenag Yogyakarta Turun ke Lapangan, Cek Kelengkapan Administrasi Rumah Ibadah

Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum dilakukan tindakan hukum.

"Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X