JATENG, JAWAHEADLINE.COM – Tata kelola pertambangan MBLB Jawa Tengah, tambang galian C, perizinan pertambangan, dan pengawasan tambang ilegal menjadi fokus pembenahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng KPK untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Baca Juga: Pantau SPMB 2026 Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan: No Titip-Titip, No Jastip
Upaya tersebut meliputi pemetaan perizinan, penguatan sistem pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
Namun demikian, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
"KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Harga Kedelai Tembus Rp11.000 per Kg, Wali Kota Bandung Minta Produksi Tahu Tempe Tetap Jalan
Pembenahan Dimulai dari Perizinan hingga Pengawasan Lapangan
Menurut Ahmad Luthfi, pembenahan tata kelola pertambangan akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perizinan, kesesuaian titik koordinat tambang, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan operasional di lapangan.
Ia meminta seluruh perangkat terkait terlebih dahulu memetakan regulasi yang berlaku dan mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam sistem pengelolaan pertambangan.
Baca Juga: Kemenag Yogyakarta Turun ke Lapangan, Cek Kelengkapan Administrasi Rumah Ibadah
Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum dilakukan tindakan hukum.
"Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir," ujarnya.
Artikel Terkait
SPMB Jateng 2026 Dijamin Lancar, Pemprov Perkuat Server agar Tak Lemot
Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
KPK Jadikan Jawa Tengah sebagai Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB
Sokong Program MBG, Taj Yasin Minta SPPG Wajib Serap Telur dari Peternak Lokal
SPMB 2026 : Ini Sederet Program Sekolah Gratis Pemprov Jateng yang Bisa Dinikmati Ribuan Siswa
Pantau SPMB 2026 Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan: No Titip-Titip, No Jastip