SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal untuk Program MBG

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:41 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (humas.jatengprov.go.id)
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (humas.jatengprov.go.id)

JATENG, JAWAHEADLINE.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah diwajibkan menyerap produksi telur dan daging ayam dari peternak lokal untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis yang ditandatangani di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6/2026).

Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, serta koperasi peternak sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok bahan pangan untuk program MBG.

Dalam komitmen yang disepakati, terdapat tiga poin utama yang harus dijalankan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Ojol Panjat Truk Dishub Saat Motornya Diangkut, Mengaku Belum Dapat Order Sejak Pagi

Pertama, menu MBG diwajibkan menggunakan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam sepekan.

Kedua, asosiasi dan koperasi peternak ayam petelur maupun pedaging siap memasok kebutuhan sesuai standar kualitas yang telah ditentukan dan mengirimkannya langsung ke dapur mitra SPPG.

Ketiga, seluruh pembelian telur dan daging ayam untuk kebutuhan MBG harus dilakukan langsung melalui asosiasi atau koperasi peternak di Jawa Tengah. Harga yang telah disepakati bersama yakni telur Rp26 ribu per kilogram dan ayam karkas Rp35 ribu per kilogram atau setara Rp20 ribu per kilogram berat hidup.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa seluruh SPPG di Jawa Tengah wajib mematuhi ketentuan yang telah disepakati tersebut.

Baca Juga: Akun Medsos PLN Jogja Digeruduk Warganet Usai Pemadaman Listrik Berjam-jam Tanpa Pemberitahuan

"Itu sudah ada kesepakatan, maka SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini," ucapnya.

Menurut Taj Yasin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar lebih terstruktur, terutama dalam aspek penyediaan menu dan distribusi bahan pangan.

Sebagai Ketua Satuan Tugas MBG Jawa Tengah, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memastikan dampak ekonomi program dapat dirasakan langsung oleh peternak lokal.

"SPPG yang ada di Jawa Tengah harus membeli pasokan makanan itu dari Jawa Tengah, baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi," katanya.

Ia menambahkan, pengaturan harga menjadi instrumen penting untuk melindungi peternak sekaligus mencegah terjadinya disparitas harga di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Sumber: humas.jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X