Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Ingin Tata Kelola Tambang Jawa Tengah Terang-Benderang

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 13:58 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C (jatengprov.go.id)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C (jatengprov.go.id)

Pada periode 2025 hingga 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap beberapa perusahaan, di antaranya CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Kontribusi MBLB untuk Ekonomi Daerah

Di sisi lain, sektor MBLB masih menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian Jawa Tengah.

Sepanjang 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp10,6 miliar.

Baca Juga: Pantau SPMB 2026 Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan: No Titip-Titip, No Jastip

Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sektor pertambangan juga menopang aktivitas 811 perusahaan hilir dengan nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun dan menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Dengan pendampingan KPK serta penguatan sistem pengawasan dan perizinan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap tata kelola pertambangan MBLB dapat berjalan lebih transparan, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X