JATENG, JAWAHEADLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membangun sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi praktik korupsi.
Apresiasi itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng
Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi daerah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB.
Kondisi tersebut menjadi dasar KPK memberikan dukungan penuh terhadap upaya reformasi tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah provinsi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan," ujar Ely.
Baca Juga: Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
KPK Fokus Awasi Empat Aspek Utama Perizinan Tambang
Ely menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan antara KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan.
Menurutnya, proses perizinan pertambangan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP.
Baca Juga: Viral ! Polisi Cegat Mahasiswa UI yang Hendak Demo di Bundaran HI, Diminta Pindah ke DPR
Dalam pengawasan sektor pertambangan, KPK memfokuskan perhatian pada empat aspek utama yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.
"KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan," tegasnya.
Selain proses administrasi perizinan, KPK juga mencermati berbagai praktik yang berpotensi merugikan daerah, seperti aktivitas tambang ilegal, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.
Artikel Terkait
SPMB Jateng 2026 Dijamin Lancar, Pemprov Perkuat Server agar Tak Lemot
Di Tengah Ketidakpastian Global, Perbanas Pastikan Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Kuat
PCMB 2026 Jabar Dinilai Semrawut, Emak-emak Geruduk DPRD: Anak Orang Miskin Juga Berhak Sekolah Negeri !
Viral ! Polisi Cegat Mahasiswa UI yang Hendak Demo di Bundaran HI, Diminta Pindah ke DPR
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP
Surabaya Jadi Percontohan Aplikasi Bansos Digital, Verifikasi Penerima Kini Cuma 15 Menit
SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Verifikasi Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Geger Intensifkan Commander Wish di Jalur Madiun-Ponorogo
Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng