Menurut Ely, berbagai pelanggaran tersebut dapat berdampak langsung terhadap penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Padahal, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.
Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional
Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Global, Perbanas Pastikan Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Kuat
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.
Menurut Agus, penunjukan Jawa Tengah sebagai pilot project nasional menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Harapannya seluruh OPD yang terlibat dalam pelayanan perizinan, dapat semakin menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Khusus di sektor pertambangan MBLB, seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan," kata Agus.
Perizinan Tambang Kini Serba Digital
Agus menjelaskan, seluruh proses perizinan pertambangan di Jawa Tengah saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan secara real time.
Mulai dari pengajuan dokumen, proses verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis, seluruh aktivitas tercatat secara elektronik sehingga dapat meminimalkan peluang penyimpangan.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
"Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan, sistem tersebut juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif, karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka," terangnya.
Penguatan tata kelola pertambangan tersebut juga didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
"Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas," paparnya.
Artikel Terkait
SPMB Jateng 2026 Dijamin Lancar, Pemprov Perkuat Server agar Tak Lemot
Di Tengah Ketidakpastian Global, Perbanas Pastikan Fundamental Perbankan Indonesia Tetap Kuat
PCMB 2026 Jabar Dinilai Semrawut, Emak-emak Geruduk DPRD: Anak Orang Miskin Juga Berhak Sekolah Negeri !
Viral ! Polisi Cegat Mahasiswa UI yang Hendak Demo di Bundaran HI, Diminta Pindah ke DPR
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP
Surabaya Jadi Percontohan Aplikasi Bansos Digital, Verifikasi Penerima Kini Cuma 15 Menit
SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Verifikasi Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Geger Intensifkan Commander Wish di Jalur Madiun-Ponorogo
Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng