JOGJA, JAWAHEADLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen permohonan rekomendasi rumah ibadah di Masjid Mustaqim Danukusuman, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi rumah ibadah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi serta kesesuaian data yang diajukan pengelola rumah ibadah dalam proses penerbitan rekomendasi resmi dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Yogyakarta Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Klenteng
Kemenag Periksa Dokumen dan Kondisi Fisik Masjid
Tim verifikasi Kemenag Kota Yogyakarta yang terdiri dari Zahara Girsang, Iwan Rustiawan, Muhammad Arif Wahyudi, Hadiatul Munawaroh, dan Nahari Muslih hadir langsung di lokasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus peninjauan lapangan.
Kedatangan tim diterima oleh Ketua Takmir Masjid Mustaqim Danukusuman, Drs. Haryanto, M.Pd., bersama jajaran pengurus takmir masjid.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan rekomendasi rumah ibadah. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan masjid beserta fasilitas pendukung yang tersedia.
Baca Juga: Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
Pastikan Proses Sesuai Ketentuan
Kemenag Kota Yogyakarta menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan rekomendasi rumah ibadah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan keagamaan yang profesional dan transparan.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan
Selain menjadi bagian dari proses administrasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengelola rumah ibadah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Perkuat Fungsi Rumah Ibadah dan Kerukunan Umat
Artikel Terkait
Tunggak Retribusi Aset GDS Sidoarjo, Lima Kafe dan Warung Kopi Disegel Satpol PP
Surabaya Jadi Percontohan Aplikasi Bansos Digital, Verifikasi Penerima Kini Cuma 15 Menit
SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Verifikasi Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Geger Intensifkan Commander Wish di Jalur Madiun-Ponorogo
Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan
Bantuan Pangan Sidoarjo 2026 Disalurkan, 594 Keluarga di Candi Terima Beras dan Minyak Goreng
KPK Jadikan Jawa Tengah sebagai Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB
Sokong Program MBG, Taj Yasin Minta SPPG Wajib Serap Telur dari Peternak Lokal
SPMB 2026 : Ini Sederet Program Sekolah Gratis Pemprov Jateng yang Bisa Dinikmati Ribuan Siswa
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Yogyakarta Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Klenteng