Kemenag Yogyakarta Turun ke Lapangan, Cek Kelengkapan Administrasi Rumah Ibadah

Photo Author
Saiful Ridho, Jawaheadline.com
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:24 WIB
Verifikasi Lapangan, Kemenag Yogya Pastikan Tertib Administrasi Rumah Ibadah (yogyakartakota.kemenag.go.id)
Verifikasi Lapangan, Kemenag Yogya Pastikan Tertib Administrasi Rumah Ibadah (yogyakartakota.kemenag.go.id)

JOGJA, JAWAHEADLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen permohonan rekomendasi rumah ibadah di Masjid Mustaqim Danukusuman, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi rumah ibadah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi serta kesesuaian data yang diajukan pengelola rumah ibadah dalam proses penerbitan rekomendasi resmi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Yogyakarta Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Klenteng

Kemenag Periksa Dokumen dan Kondisi Fisik Masjid

Tim verifikasi Kemenag Kota Yogyakarta yang terdiri dari Zahara Girsang, Iwan Rustiawan, Muhammad Arif Wahyudi, Hadiatul Munawaroh, dan Nahari Muslih hadir langsung di lokasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus peninjauan lapangan.

Kedatangan tim diterima oleh Ketua Takmir Masjid Mustaqim Danukusuman, Drs. Haryanto, M.Pd., bersama jajaran pengurus takmir masjid.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan rekomendasi rumah ibadah. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan masjid beserta fasilitas pendukung yang tersedia.

Baca Juga: Jalan Jepara-Keling Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Kucurkan Rp37,1 Miliar untuk Perbaikan

Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

Kemenag Kota Yogyakarta menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan rekomendasi rumah ibadah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan keagamaan yang profesional dan transparan.

Baca Juga: Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop MBG di Sekolah Elite, Refocusing Penerima Manfaat Jadi Alasan

Selain menjadi bagian dari proses administrasi, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengelola rumah ibadah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Perkuat Fungsi Rumah Ibadah dan Kerukunan Umat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saiful Ridho

Sumber: yogyakartakota.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X