"Hasil rekomendasi dari tenaga kesehatan dan psikolog menjadi bahan analisis hakim dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi anak," jelasnya.
Mufi mengungkapkan, mayoritas permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun.
Ia menambahkan, sejumlah faktor sosial dan budaya masih menjadi pertimbangan dalam beberapa kasus, terutama ketika hubungan pasangan remaja berpotensi memicu konflik antarkeluarga.
Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan kematangan usia sebelum menikah dinilai menjadi faktor utama yang mendorong penurunan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
"Kesadaran masyarakat semakin baik. Hal itu tercermin dari data statistik yang menunjukkan tren penurunan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Surabaya," tutupnya.(yan)