jatim

Dispensasi Kawin di Surabaya Turun 61,63 Persen, Edukasi dan Pengawasan Anak Jadi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:20 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti nikah massal di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya)

Calon Pengantin Diberi Pembekalan Psikologi hingga Kesehatan Reproduksi

Meski jumlah pengajuan dispensasi kawin terus menurun, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin.

Dalam program tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait kesiapan membangun rumah tangga, mulai dari aspek psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi.

"Peserta diberikan pemahaman mengenai kesiapan mental, kondisi ekonomi, kesehatan, dan reproduksi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga," tutur Ida.

Upaya pencegahan pernikahan dini juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren.

Baca Juga: BBWS Ciliwung-Cisadane Mulai Tangani Longsor Bantaran Sungai di Graha Grande Bogor

Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, internet sehat, serta pendidikan karakter bagi remaja.

"Kami menyasar siswa SD, SMP hingga pondok pesantren untuk diberikan edukasi mengenai reproduksi sehat dan pemanfaatan internet secara bijak," ujarnya.

Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah pernikahan usia anak.

Pengadilan Agama Perketat Syarat Dispensasi Kawin

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan.

Baca Juga: Polisi Pantau Tanaman Padi Petani di Pasrujambe Lumajang, Dukung Program Ketahanan Pangan

Menurutnya, setiap pemohon dispensasi nikah wajib memperoleh rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat utama.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak. Setiap masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah kami sarankan untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” kata Mufi.

Selain itu, PA Surabaya juga mewajibkan adanya rekomendasi dari psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutus perkara dispensasi kawin.

Halaman:

Tags

Terkini