Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan harga (markup). Selain itu, vendor penyedia kendaraan juga disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pimpinan perusahaan penyedia motor listrik yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan terkait nasib puluhan ribu unit motor listrik yang telah diproduksi, sekaligus langkah yang akan diambil oleh pimpinan baru BGN terhadap proyek yang menjadi sorotan tersebut.***
Artikel Terkait
Kenduri Suro Keparakan Lor Tak Sekadar Tradisi, Jadi Penggerak Kebersamaan dan Ekonomi Warga Jogja
Wali Kota Yogyakarta Ungkap Strategi Atasi Sampah di Jogja, Mas JOS Jadi Andalan Utama
Polsek Pasrujambe Lumajang Patroli Bank BRI, Antisipasi Kejahatan di Obyek Vital
Polisi Pantau Tanaman Padi Petani di Pasrujambe Lumajang, Dukung Program Ketahanan Pangan
Indonesia dan Qatar Gelar Konsultasi Politik Perdana, Sepakati Strategic Dialogue Tahun 2026 ini
KJRI Johor Bahru Lindungi Dua WNI Korban Dugaan Kekerasan Majikan di Malaysia
Terancam 20 Tahun Penjara, Sadewo Mantan Bupati Pati Jateng Didakwa Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek Jalur KA
Viral ! Supplier Curhat Ogah Jadi Pemasok MBG, Keluhkan Harga Ditekan hingga Dugaan Nota Kosong
Nasib Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Motor Sendiri
BGN Ungkap Siswa SMA Berpotensi Tak Kebagian MBG Lagi, Ini Alasan di Baliknya