Terancam 20 Tahun Penjara, Sadewo Mantan Bupati Pati Jateng Didakwa Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek Jalur KA

Photo Author
Harry Purwanto, Jawaheadline.com
- Selasa, 16 Juni 2026 | 17:09 WIB
Sadewo Mantan Bupati Pati Jateng Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Penjara (foto by borobudur news)
Sadewo Mantan Bupati Pati Jateng Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Penjara (foto by borobudur news)

Semarang, Jawaheadline.com - Mantan Bupati Pati, Sudewo, didakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Baca Juga: KJRI Johor Bahru Lindungi Dua WNI Korban Dugaan Kekerasan Majikan di Malaysia

Para kepala desa disebut diminta menyerahkan uang berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta terkait proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Selain itu, Sudewo juga didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam dakwaan, ia diduga menerima aliran dana atau commitment fee dari kontraktor proyek dengan nilai sekitar Rp2,45 miliar.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Indonesia dan Qatar Gelar Konsultasi Politik Perdana, Sepakati Strategic Dialogue Tahun 2026 ini

Jaksa menyatakan terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

Dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harry Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X