Berdasarkan keterangan kepolisian, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban dalam proses penyidikan.
Menurut Khozinudin, proses pelimpahan tahap II seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan penangkapan.
Baca Juga: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Bertugas Pantau Aksi Demonstrasi Jogja
Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pelimpahan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.***
Artikel Terkait
BGN Ungkap Siswa SMA Berpotensi Tak Kebagian MBG Lagi, Ini Alasan di Baliknya
Nanik S Deyang Hindari Wartawan soal Motor Listrik BGN, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar
BGN Bakal Setop Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur SPPG Akan Diaudit
Di Tengah Polemik MBG, Muncul Usulan Ubah Narasi Program dari Gizi ke Penggerak Ekonomi dari CEO PROMEDIA
Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Dinilai Kejahatan Luar Biasa, Mahfud MD : Kalau Perlu Dihukum Mati
BBM B50 Resmi Berlaku Juli 2026, Benarkah Aman ? Ini Hasil Uji Coba yang Sempat Jadi Sorotan
Bank DBS Indonesia Catat Lonjakan NPAT sebesar 289 Persen, Strategi Wealth Management Jadi Kunci Pertumbuhan
Dari Tugas Kuliah hingga Viral di Media Sosial, Cerita Mahasiswa dan Printer di Coffee Shop Renon Bali
Media Sosial dan Tanggung Jawab Pejabat, Pelajaran dari Kasus yang Viral di DPRD Cirebon
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara Pertanyakan Alasan Penangkapan