NASIONAL, JAWAHEADLINE.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kembali menjadi sorotan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan dua tokoh yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Jokowi tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah bergulir.
Informasi penangkapan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa disebut ditangkap saat berada di apartemennya.
Khozinudin mengaku menyayangkan langkah penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Ia menilai Roy Suryo selama ini telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses penyidikan.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga: BLT DBHCHT Kabupaten Semarang 2026 Bakal Segera Cair, 2.393 Warga Akan Terima Bantuan
Menurutnya, apabila tujuan penyidik terkait proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya cukup dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan," kata Khozinudin.
"Jadi, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga terdapat unsur kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
Baca Juga: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Bertugas Pantau Aksi Demonstrasi Jogja
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ungkapnya.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut.
Artikel Terkait
Nasib Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Dudung Usul Pegawai SPPG Cicil Motor Sendiri
BGN Ungkap Siswa SMA Berpotensi Tak Kebagian MBG Lagi, Ini Alasan di Baliknya
Nanik S Deyang Hindari Wartawan soal Motor Listrik BGN, Anas Urbaningrum: Sebaiknya Tidak Menghindar
BGN Bakal Setop Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur SPPG Akan Diaudit
Di Tengah Polemik MBG, Muncul Usulan Ubah Narasi Program dari Gizi ke Penggerak Ekonomi dari CEO PROMEDIA
Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Dinilai Kejahatan Luar Biasa, Mahfud MD : Kalau Perlu Dihukum Mati
BBM B50 Resmi Berlaku Juli 2026, Benarkah Aman ? Ini Hasil Uji Coba yang Sempat Jadi Sorotan
Bank DBS Indonesia Catat Lonjakan NPAT sebesar 289 Persen, Strategi Wealth Management Jadi Kunci Pertumbuhan
Dari Tugas Kuliah hingga Viral di Media Sosial, Cerita Mahasiswa dan Printer di Coffee Shop Renon Bali
Media Sosial dan Tanggung Jawab Pejabat, Pelajaran dari Kasus yang Viral di DPRD Cirebon