Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.
"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.
Nadiem Klaim Tak Tahu Penggunaan 100 Persen ChromeOS
Sebelumnya dalam sidang pledoi pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem Makarim menyebut dirinya hanya satu kali mengikuti rapat terkait penggunaan Chromebook.
Ia mengklaim pada awal pembahasan, perangkat yang digunakan merupakan kombinasi Windows dan ChromeOS sebelum akhirnya berubah menjadi 100 persen ChromeOS tanpa sepengetahuannya.
"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya," beber Nadiem.
"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tandasnya.
Artikel Terkait
Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
MENGEJUTKAN ! Di Balik Skandal Korupsi BGN, Pengacara Sony Sonjaya Klaim Simpan Bukti Chat Tokoh Besar soal Izin SPPG