jateng

Pajak Kendaraan yang Dibayar Warga Tak Sia-Sia, Rp1,7 Triliun Kembali untuk Pembangunan Desa

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:08 WIB
Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun (jatengprov.go.id)

JATENG, JAWAHEADLINE.COM – Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) 2026 yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah kembali digelontorkan untuk mendukung pembangunan desa.

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 triliun untuk pembangunan sarana dan prasarana di ribuan desa yang tersebar di berbagai wilayah.

Dana tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat dan dikembalikan melalui program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan warga desa.

Baca Juga: Ada 30 Kasus Kekerasan di Pesantren, Nawal Yasin Dorong Satgas Anti-Bullying di Jateng

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Eko Sukoco, mengatakan alokasi Bankeupemdes 2026 akan disalurkan ke 13.093 titik di 29 kabupaten di Jawa Tengah.

"Bankeupemdes 2026 jumlahnya Rp1,7 triliun. Ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah yang sebagian besar ditopang oleh pendapatan asli daerah, terutama pajak kendaraan bermotor. Jadi pajak yang selama ini dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat, salah satunya melalui bantuan keuangan sarana dan prasarana desa," ujarnya, Senin (15/6/2026).

Pajak Kendaraan Bermotor Kembali untuk Pembangunan Desa

Eko menjelaskan, bantuan tersebut digunakan untuk berbagai sektor pembangunan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: TPS Tanam 2.000 Mangrove di Gresik, Perluas Program Donasi Oksigen untuk Cegah Abrasi dan Perubahan Iklim

Program yang dibiayai mencakup pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, hingga fasilitas pendidikan, sosial, budaya, dan olahraga.

Menurutnya, komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam memperkuat pembangunan desa terus meningkat. Jika pada 2025 alokasi Bankeupemdes mencapai sekitar Rp1,6 triliun, maka pada 2026 nilainya bertambah menjadi Rp1,7 triliun.

"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada desa. Kami meyakini dana yang beredar melalui bantuan ini, akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian desa," ujarnya.

Baca Juga: Polres Nganjuk Sekat 5 Titik Perbatasan Jelang Malam 1 Suro 2026, Antisipasi Konvoi Massa ke Madiun

Besaran bantuan yang diterima setiap desa bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta, tergantung jenis kegiatan yang diajukan.

Selain mendorong pembangunan fisik, program tersebut juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal melalui penggunaan tenaga kerja dan material dari masyarakat sekitar.

Halaman:

Tags

Terkini