NASIONAL, JAWAHEADLINE.COM - Skandal korupsi Program MBG yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, muncul dugaan keterlibatan puluhan tokoh dari berbagai lingkar kekuasaan dalam proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
Di tengah proses hukum tersebut, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan status Justice Collaborator (JC).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkap adanya dugaan tekanan dari sejumlah tokoh besar terkait penerbitan izin titik-titik dapur MBG atau SPPG.
Pengacara Sebut Ada 26 Tokoh Diduga Terlibat
Krisna Murti menyebut kliennya kerap dihubungi sejumlah tokoh dari lingkungan eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkait proses perizinan SPPG.
Menurutnya, terdapat 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim
Bukti Chat Disebut Ada di Ponsel Sony Sonjaya
Krisna juga mengklaim seluruh komunikasi terkait dugaan tekanan dan permintaan izin SPPG tersimpan dalam telepon genggam milik Sony Sonjaya yang kini telah disita penyidik Kejagung.
Ia meminta agar bukti percakapan tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik," ungkapnya.
Artikel Terkait
Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim