Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan harga (markup). Selain itu, vendor penyedia kendaraan juga disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pimpinan perusahaan penyedia motor listrik yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan terkait nasib puluhan ribu unit motor listrik yang telah diproduksi, sekaligus langkah yang akan diambil oleh pimpinan baru BGN terhadap proyek yang menjadi sorotan tersebut.***