Semarang, Jawaheadline.com - Mantan Bupati Pati, Sudewo, didakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Baca Juga: KJRI Johor Bahru Lindungi Dua WNI Korban Dugaan Kekerasan Majikan di Malaysia
Para kepala desa disebut diminta menyerahkan uang berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta terkait proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selain itu, Sudewo juga didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam dakwaan, ia diduga menerima aliran dana atau commitment fee dari kontraktor proyek dengan nilai sekitar Rp2,45 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Indonesia dan Qatar Gelar Konsultasi Politik Perdana, Sepakati Strategic Dialogue Tahun 2026 ini
Jaksa menyatakan terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.
Dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.**