nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara Pertanyakan Alasan Penangkapan

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:04 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi. x (X/DokterTifa)

Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berkas perkara kasus tersebut diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi setelah isu terkait keaslian ijazahnya terus beredar dan menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah maupun dokumen akademik milik Jokowi adalah asli.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 130 saksi, 25 saksi ahli, mengamankan 17 jenis barang bukti, serta menelaah 709 dokumen terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak Sragen Dimulai Akhir Juli 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Anggaran Rp21 Miliar

Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi serta mengajukan mekanisme restorative justice.***

Halaman:

Tags

Terkini