Berdasarkan keterangan kepolisian, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban dalam proses penyidikan.
Menurut Khozinudin, proses pelimpahan tahap II seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan penangkapan.
Baca Juga: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Bertugas Pantau Aksi Demonstrasi Jogja
Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pelimpahan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.***