NASIONAL, JAWAHEADLINE.COM - Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mendapat penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT," ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan," jelasnya.
"Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," lanjutnya.
Budi menegaskan, penangkapan bukanlah bentuk putusan bersalah terhadap seseorang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat dilakukan terhadap tersangka dalam proses penyidikan dan pelimpahan perkara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bersamaan dengan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan perkara dapat berjalan tanpa hambatan.
“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.
Ia menambahkan, sebelum menjalani proses lebih lanjut, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.