nasional

JPU Tolak Semua Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.

"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN ! Di Balik Skandal Korupsi BGN, Pengacara Sony Sonjaya Klaim Simpan Bukti Chat Tokoh Besar soal Izin SPPG

Nadiem Klaim Tak Tahu Penggunaan 100 Persen ChromeOS

Sebelumnya dalam sidang pledoi pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem Makarim menyebut dirinya hanya satu kali mengikuti rapat terkait penggunaan Chromebook.

Ia mengklaim pada awal pembahasan, perangkat yang digunakan merupakan kombinasi Windows dan ChromeOS sebelum akhirnya berubah menjadi 100 persen ChromeOS tanpa sepengetahuannya.

"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya," beber Nadiem.

"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," sambungnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim

Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini