nasional

JPU Tolak Semua Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

NASIONAL, JAWAHEADLINE.COM - Persidangan kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh dalil pledoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nadiem dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Sikap JPU tersebut memicu perhatian warganet di media sosial, terutama setelah kubu Nadiem sebelumnya mengklaim tidak terlibat langsung dalam keputusan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN ! Di Balik Skandal Korupsi BGN, Pengacara Sony Sonjaya Klaim Simpan Bukti Chat Tokoh Besar soal Izin SPPG

JPU Soroti Dugaan Perintah Chromebook dari Nadiem

Dalam sidang replik, JPU menilai tindakan Nadiem diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Jaksa mengungkap adanya dugaan perintah penggunaan Chromebook melalui eks Dirjen Kemendikbud, Hamid Muhammad, dengan frasa “Go ahead with Chromebook”.

Selain itu, JPU juga menyinggung dugaan arahan kepada eks Direktur SD Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Mulyatsyah melalui eks staf khusus Mendikbud, Jurist Tan.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Yakin Dampaknya ke Inflasi Tetap Minim

Perintah tersebut disebut menegaskan penggunaan ChromeOS dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.

"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.

Dinilai Rugikan Negara dan Pendidikan

JPU menilai fakta persidangan menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara kebijakan penggunaan Chromebook dengan kerugian negara serta dampak terhadap kualitas pendidikan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini