Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada 13 Juni 2026.
Selain memberikan perlindungan kepada YY dan SH, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.
Baca Juga: Polsek Pasrujambe Lumajang Patroli Bank BRI, Antisipasi Kejahatan di Obyek Vital
KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta menyediakan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penanganan kasus ini dilakukan melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur.
KJRI Johor Bahru mengimbau WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang sesuai prosedur agar memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.
WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru juga diminta segera melaporkan permasalahan yang dihadapi melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor +60105288040.***