internasional

KJRI Johor Bahru Lindungi Dua WNI Korban Dugaan Kekerasan Majikan di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:58 WIB
KJRI Johor Bahru Berikan Perlindungan WNI jadi Korban Kekerasan Majikan di Malaysia (Kemenlu RI)

Johor Bahru, Jawaheadline.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.

Kedua WNI tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY pada 13 Juni 2026.

Dalam laporannya, YY mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap dirinya dan dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.

Baca Juga: Indonesia dan Qatar Gelar Konsultasi Politik Perdana, Sepakati Strategic Dialogue Tahun 2026 ini

Berdasarkan keterangan para korban, mereka kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.

Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga awal Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, ketiganya ditinggalkan oleh majikan mereka di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI itu kemudian berpencar.

Baca Juga: Polisi Pantau Tanaman Padi Petani di Pasrujambe Lumajang, Dukung Program Ketahanan Pangan

YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya diketahui bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.

Paspor mereka juga masih dikuasai oleh majikan sehingga mereka sempat enggan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya melaporkan dugaan kekerasan itu kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini